Berqurbanlah

0 komentar
“Bukan daging-daging unta dan darahnya itu yang dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” QS Al-Hajj: 37.

Maha Agung Allah yang Menciptakan kehidupan dengan segala kelengkapannya. Ada kelengkapan pokok, ada juga yang cuma hiasan. Sayangnya, tak sedikit manusia yang terkungkung pada jeratan kelengkapan aksesoris.

Berqurbanlah, Anda akan menjadi yang paling kaya
Logika sederhana manusia kerap mengatakan kalau memberi berarti terkurangi. Seseorang yang sebelumnya punya lima mangga misalnya, akan berkurang jika ia memberikan dua mangga ke orang lain. Logika inilah yang akhirnya menghalangi orang untuk berqurban.

Jika bukan karena iman yang dalam, logika ini akan terus bercokol dalam hati. Ia akan terus menenggelamkan manusia dalam kehidupan yang sempit, hingga ajal menjemput. Sulit menerjemahkan sebuah pemberian sebagai keuntungan. Sebaliknya, pemberian dan pengorbanan adalah sama dengan pengurangan.

Rasulullah saw. mengajarkan logika yang berbeda. Beliau saw. mengikis sifat-sifat kemanusiaan yang cinta kebendaan menjadi sifat mulia yang cinta pahala. Semakin banyak memberi, orang akan semakin kaya. Karena kaya bukan pada jumlah harta, tapi pada ketinggian mutu jiwa.

Rasulullah saw. mengatakan, “Yang dinamakan kekayaan bukanlah banyaknya harta benda. Tetapi, kekayaan yang sebenarnya ialah kekayaan jiwa (hati).” HR. Abu Ya’la.
Berqurbanlah, Anda akan menjadi orang sukses
Sukses dalam hidup adalah impian tiap orang. Tak seorang pun yang ingin hidup susah: rezeki menjadi sempit, kesehatan menjadi langka, dan ketenangan cuma dalam angan-angan. Hidup seperti siksaan yang tak kunjung usai. Semua langkah seperti selalu menuju kegagalan. Buntu.

Namun, tak sedikit yang cuma berputar-putar pada jalan yang salah. Padahal, rumus jalan bahagia sangat sederhana. Di antaranya, kikis segala sifat kikir, Anda akan menemukan jalan hidup yang serba mudah.

Allah swt. berfirman, “Ada pun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan ada pun yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” Al-Lail: 5-10.

Kalau jalan hidup menjadi begitu mudah, semua halangan akan terasa ringan. Inilah pertanda kesuksesan hidup seseorang. Semua yang dicita-citakan menjadi kenyataan. Maha Benar Allah dalam firman-Nya, “…dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang sukses.” Al-Hasyr: 9.

Berqurbanlah, Anda akan sangat dekat dengan Yang Maha Sayang
Sebenarnya, Allah sangat dekat dengan hamba-hambaNya melebihi dekatnya sang hamba dengan urat lehernya. “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya.” (Qaaf: 16)

Namun, ketika ada hijab atau dinding, yang dekat menjadi terasa sangat jauh. Karena hijab, sesuatu menjadi tak terlihat, tak terdengar, bahkan tak terasa sama sekali. Dan salah satu hijab yang kerap menghalangi kedekatan seorang hamba dengan Penciptanya adalah kecintaan pada harta.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk tidak berharta. Atau, menjadi miskin dulu agar bisa dekat dengan Allah swt. Tentu bukan itu. Tapi, bagaimana meletakkan harta atau fasilitas hidup lain cuma di tangan saja. Bukan tertanam dalam hati. Dengan kata lain, harta cuma sebagai sarana. Bukan tujuan.

Karena itu, perlu pembiasaan-pembiasaan agar jiwa tetap terdidik. Dan salah satu pembiasaan itu adalah dengan melakukan qurban. Karena dari segi bahasa saja, qurban berasal dari kata qoroba-yaqrobu-qurbanan artinya pendekatan. Berqurban adalah upaya seorang hamba Allah untuk mengikis hijab-hijab yang menghalangi kedekatannya dengan Yang Maha Sayang.

Berqurbanlah, Anda akan menjadi yang paling dicintai
Setiap cinta butuh pengorbanan. Kalau ada orang yang ingin dicintai orang lain tanpa memberikan pengorbanan, sebenarnya ia sedang memperlihatkan cinta palsu. Cinta ini tidak pernah abadi. Cuma bergantung pada sebuah kepentingan sementara.

Allah swt. Maha Tahu atas isi hati hamba-hambaNya. Mana yang benar-benar mencintai, dan mana yang cuma main-main. Dan salah satu bentuk keseriusan seorang hamba Allah dalam mencari cinta Yang Maha Pencinta adalah dengan melakukan pengorbanan. Bisa berkorban dengan tenaga, pikiran, dan harta di jalan Allah. Dan sebenarnya, pengorbanan itu bukan untuk kepentingan Allah. Allah Maha Kaya. Justru, pengorbanan akan menjadi energi baru bagi si pelaku itu sendiri. | Muhammad Nuh.

5 Amal Shalih di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

0 komentar
1. Takbir,  Tahlil dan Tahmid
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiada hari-hari dimana amal shalih paling utama di sisi Allah dan paling dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Perbanyaklah pada hari itu dengan Tahlil, Takbir dan Tahmid.”  (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)
Berkata imam al-Bukhari, “Ibnu Umar RA dan Abu Hurairah RA pada hari sepuluh pertama Dzulhijjah pergi ke pasar bertakbir dan manusia mengikuti takbir keduanya.”

2. Puasa sunnah, khususnya puasa sunnah ‘Arafah
Dari Abu Qatadah RA berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari ‘Arafah? Rasul saw menjawab, ”Menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)

3. Memperbanyak amal ibadah, karena  pahalanya dilipatgandakan, seperti shalat, dzikir, takbir, tahlil, tahmid, shalawat, puasa  infak, dan lain-lain.
Dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya hari dunia adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Ditanya, “Apakah jihad  di jalan Allah tidak sebaik itu?” Rasul SAW menjawab, ”Tidak akan sama  jika dibandingkan dengan jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang menaburkan wajahnya dengan debu (gugur sebagai syahid).” (HR Al-Bazzar dengan sanad yang hasan dan Abu Ya’la dengan sanad yang shahih)
4. Shalat ‘Idul Adha, mendengarkan khutbah dan berqurban pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah). 
Allah Ta’ala berfirman: “Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Di antara makna perintah shalat di sini adalah shalat Idul Adha. Berkata Ar-Rabi’, “Jika engkau selesai shalat di hari Idul Adha, maka berkurbanlah.”
Rasulullah bersabda: Dari Abu Said berkata, “Rasulullah SAW keluar di hari Idul Fitri dan Idul Adha ke tempat shalat. Yang pertama dilakukan adalah shalat, kemudian menghadap manusia –sedang mereka tetap pada shafnya- Rasul saw berkhutbah memberi nasihat dan menyuruh mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Ummi ‘Athiyah berkata, “Kami diperintahkan agar wanita yang bersih dan yang sedang haidh keluar pada Dua Hari Raya, hadir menyaksikan kebaikan dan khutbah umat Islam dan orang yang berhaidh harus menjauhi tempat shalat.” (Muttafaqun ‘alaihi)

5. Takbir dan berkurban di Hari Tasyriq
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah). Para ulama sepakat bahwa beberapa hari berbilang adalah hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Imam Al-Bukhari memasukkan hari Tasyriq pada hari sepuluh pertama Dzulhijjah, dan memiliki keutamaan yang sama sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani memberikan komentar dalam kitabnya Fathul Bari: pertama, bahwa kemuliaan hari Tasyriq mengiringi kemuliaan Ayyamul ‘Asyr; kedua, keduanya terkait dengan amal ibadah haji; ketiga,  bahwa sebagian hari Tasyriq adalah sebagian hari ‘Ayyamul ‘Asyr yaitu hari raya Idul Adha.

Pada hari Tasyriq juga masih disunnahkan untuk berkurban. Rasulullah SAW bersabda, “Seluruh hari Tasyriq adalah hari penyembelihan (kurban).” (HR Ahmad)

Hukum Memakan Daging Qurban

0 komentar
 Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarokatuh,

Semoga Ustadz dalam keadaan sehat wal afiat sekeluarga. Amin.

Saya punya sebuah pertanyaan yang cukup membingungkan, yaitu apa hukum memakan daging hewan qurban, bila telah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak boleh?

Dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di Hari Raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari Tasyrik, apakah sah penyembelihannya?

Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari.

Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari).

Bagaimana cara yang benar bagi kita untuk memahami hadits yang ini, ustadz?

Demikian dan terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang kalau kita membaca hadits sepotong-sepotong dan terburu-buru menarik kesimpulannya tanpa melakukan cek, recek dan croscek, bisa saja kita terjebak dengan kesimpulan yang kurang tepat.

Dan faktor kesalahan sebagian besar kita dalam hal ini bukan karena tidak berdalil dengan hadits shahih, melainkan karena kekurangan dalil alias hanya membaca satu dua dalil, itupun hanya sepotong-sepotong. Ditambah lagi tidak mau merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang telah digoreskan oleh para ulama yang ahli dalam istimbath hukum.

Akibatnya banyak fatwa yang kurang tepat dan terkesan terburu nafsu untuk berfatwa. Padahal kalau kita selami hadits di atas, kita dengan mudah akan menemukan jawabannya.

1. Larangan Sudah Dihapus

Jawaban atas pertanyaan ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.

Memang benar bahwa di jalur riwayat dan versi yang lain, disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahuanhu tidak mau memakan daging hewan udhiyah, bila sudah disimpan selama tiga hari.

عَنْ سَالِمٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ  نَهَى أَنْ تَأْكُلَ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ . قال سالم : فَكَانَ ْبنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ

Dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari mengutip penjelasan Asy-Syafi’i, beliau menyebutkan bahwa kemungkinan Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh larangan itu.

Dihapusnya larangan ini termasuk jenis nasakh atas sebagian hukum yang pernah disyariatkan. Sebagaimana dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.

Memang kalau membaca potongan hadits di atas, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari.

Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotong-sepotong. Terusan dari hadits di atas adalah :

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)

Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkan. Karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.

Dalam hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits lainnya, sebagai berikut :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)

2. Larangan Tidak Berpengaruh Pada Penyembelihan

Selain itu yang perlu juga dipahami bahwa kalau Nabi SAW melarang menyimpan lebih dari tiga hari, bukan berarti daging itu menjadi haram, juga bukan berarti penyembelihannya menjadi tidak sah.

Sebab ritual ibadah udhiyah ini intinya justru pada penyembelihannya, dan bukan pada bagaimana cara dan waktu memakan dagingnya.

Ekstrimnya, bila seseorang telah melakukan penyembelihan dengan benar, sesuai dengan syarat dan ketentuannya, maka ibadahnya telah sah dan diterima Allah SWT secara hukum fiqih. Ada pun urusan mau diapakan dagingnya, tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya penyembelihan.

Dahulu di Mina, tepatnya di tempat penyembelihan hewan (manhar), ada ribuan hewan ternak yang disembelih di Hari Raya Idul Adha, lalu dibiarkan begitu saja tubuh-tubuh hewan itu, tidak dimakan dan tidak pula diurus oleh panitia macam di negara kita. Lalu tubuh-tubuh hewan itu pun membusuk, sebagiannya dimakan hewan-hewan pemakan bangkai. Dan sebagiannya mengering atau terkubur di pasir menjadi tanah dan debu.

Apakah ritual ibadah para jamaah haji itu sah? Jawabnya sah. Apakah diterima Allah? Jawabnya tentu saja diterima. Lalu kenapa dagingnya ‘dibuang’ begitu saja? Jawabnya karena yang menjadi titik pusat dari ritualnya hanya sebagai penyembelihan, bukan bagaimana membagi daging itu kepada mustahik, sebagaimana dalam syariat zakat.

Sunnahnya, daging itu dimakan sendiri sebagian, lalu sebagiannya dihadiahkan, dan sebagian lainnya, disedekahkan kepada fakir miskin. Tetapi semua itu sunnah dan bukan syarat sah. Berbeda dengan zakat, zakat harus disampaikan kepada para mustahik dengan benar. Bila diserahkan kepada mereka yang bukan mustahik secara sengaja dan lalai, maka zakat itu tidak sah hukumnya.

Daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan. Sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.

Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.

Jadi silahkan saja memakan daging qurban, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya, yang penting belum melewati batas kadaluarsa.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA | Rumah Fiqih Indonesia
 

Hewan Qurban Online © 2008 using D'Bluez Theme Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez Based on FREEmium theme