Kornetisasi Daging Qurban

Pengemasan daging qurban dalam kaleng (kornetisasi) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan ibadah qurban dalam rangka menjamin agar daging qurban lebih awet dan memiliki daya tahan yang lebih lama.

Keuntungan lain dari daging qurban dikornetkan adalah daging tersebut dapat mencapai masyarakat dan tempat yang lebih luas lagi, bahkan sampai daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau atau daerah-daerah bencana.

Contoh tentang hal ini sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa Negara Islam, misalnya Saudi Arabia, yang telah mengirim daging qurban dikornetkan ke berbagai Negara muslim yang miskin di seluruh dunia atau lokasi-lokasi bencana yang memerlukan bantuan bahan makanan. Hal ini  tidak akan dapat dilakukan apabila daging tersebut tidak dikornetkan.

Adapun dalil yang memperbolehkan daging qurban dikornetkan/diawetkan adalah:

Pada awalnya Rasulullah saw sempat melarang para sahabat untuk memakan daging qurban setelah tiga hari, sebagaimana digambarkan dalam Hadits Aisyah ra ia berkata, "Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (qurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda: 'Janganlah kalian menghabiskan daging qurban kecuali dalam waktu tiga hari'." (HR. Bukhari dan Muslim). Namun,  setelah itu Rasulullah SAW memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging qurban.

Larangan ini bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits Salamah bin al-Akwa, berkata: "Nabi SAW bersabda, 'Siapa yang menyembelih qurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit'. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: 'Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?' Nabi saw menjawab, 'Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka'."

Hadits ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging qurban, bergantung pada 'illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging qurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi."

Sehingga jelaslah bahwa menyimpan daging qurban dengan cara mengawetkannya, baik dengan dikornetkan, diasinkan, didendeng atau dengan cara lainnya  hukumnya boleh dilakukan, apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah yang sangat membutuhkan atau daerah bencana.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah daging qurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyrik. Meskipun pemanfaatannya bisa dilakukan di luar hari-hari tersebut. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, qurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah qurban. Mudah-mudahan penjelasan yang disampaikan bisa bermanfaat. || Kompas.

Catatan tambahan:
“Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,” [Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!”
— HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115.

0 komentar:

 

Hewan Qurban Online © 2008 using D'Bluez Theme Designed by Ipiet Supported by Tadpole's Notez Based on FREEmium theme